- Back to Home »
- WARGA DAN NEGARA
Posted by : Praditya Ivan
Minggu, 18 Oktober 2015
MIND MAP
11. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi
tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi
tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita
perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan.
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap saat.
b.
Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata.Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.Sedangkan sumber hukum formal antara
lain ialah:
1.
Undang-undang.
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan.
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan-keputusan
hakim. Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat.
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat
sarjana hukum. Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c.
Pembagian
hukum
a.
Menurut
sumbernya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
-
Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Menurut
bentuknya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan.
-
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum
tak tertulis.
c.
Menurut
tempat berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum
internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-
Hukum
asing ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.
Menurut
waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Ius
Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-
Hukum
asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.
Menurut
cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-
Hukum
formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
f.
Menurut
sifatnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
-
Hukum
yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
g.
Menurut
wujudnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
-
Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
h.
Menurut
isinya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya.
-
Hukum
publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu
wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan
warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara,
golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam
masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.
Jangan
mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2.
Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.
Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan.
4.
Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5.
Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7.
Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.
Jangan
mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9.
Jangan
mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum.
10.
Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan
hukum.
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a.
Sifat-sifat
negara
-
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
-
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan
bersama dari masyarakat.
-
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
b.
Bentuk
negara
-
Negara
Kesatuan, adalah
suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
-
Negara
Serikat, adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
-
Negara
Dominion, bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
-
Negara Uni, adalah
gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
-
Negara
Protektorat, ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.
Unsur-unsur
negara
-
Harus
ada wilayah.
-
Harus
ada rakyat.
-
Harus
ada pemerintahan.
-
Harus
ada tujuan.
-
Mempunyai
kedaulatan.
C.
Pemerintah
Pemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan,
padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka
istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.
WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan.Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara dapat dibedakan menjadi:
-
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu.
-
Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
-
Kriterium
kelahiran.
-
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945.Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.
Karena
kelahiran.
b.
Karena
pengangkatan.
c.
Karna
dikabulkan permohonan.
d.
Karena
perwarganegaraan.
e.
Karna
atau sebagai akibat dari perkawinan.
f.
Karna
turut pada ayah/ibunya.
g.
Karena
pernyataan.
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
a.
Pasal
27(2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Pasal
30(1) : Tiap- tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.
Pasal
31(1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
d.
Pasal
27(1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
e.
Pasal
29(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
f.
Pasal
28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Tetapi
yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945
bahwa:
“Yang penting
adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan
meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para
penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”.