Popular Post

Posted by : Praditya Ivan Sabtu, 04 Mei 2019


KODE ETIK PROFESI BIDANG IT DAN MENERAPKAN KODE ETIK YANG DIBUAT IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers).


Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang harus disebut profesional itu ? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundametal dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang banyak dalam hal disalurkan dalam kode etik
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( IT )

Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :

  1. Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberika kepada pihak yang dirugikan ?.
  3. Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (Yang Tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

  1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfere of the public, and to disclose promptly that might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam mengambil keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
  2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exixt. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
Pedoman Tambahan Untuk Profesional TI.
  1. Pahamiapa itu keberhasilan
  2. Pengembang (Terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program.
  3. Kembangkan untuk pengguna.
  4. Untuk menghasilakan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
  5. Rencanakan dan jadwalkan secara seksama.
  6. Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran.
  7. Pedoman tambahan untuk Profesional TI (Cont)
  8. Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak.
  9. Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
  10. Melindungi.
  11. Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan system.
  12. Jujur.
  13. Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.

selain itu ada pula kode etik yang lain seperti :

Kode Etik Pengguna Internet
  1. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  4. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  5. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  6. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  7. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  8. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  9. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  10. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Etika Programmer

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © This My Life - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -