Archive for Oktober 2015
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
By : Praditya Ivan
1.
PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial.
Masyarakat
merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan
boleh dikatakan stabil. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu,
seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Netapa
individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan,
bahwa :
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat
demi pembentukan pribadinya
b. Individu dipengaruhi masyarakat dan
bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar
masyarakatnya.
Setelah itu kita kita mengerti bahwa
manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK
SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan
jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat
kuno. Semata-semata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita bisa
saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di
Minangkabau. Di Irian misalnya atau bali, wanita harus lebih bekerja keras dari
pada laki-laki.
Di dalam
organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok bedasarkan jenis
kelamin dan umur dengan pembedaan pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok pemimpin suku yang
berpengaruh dan memilikihak-hak istemewa
3) Adanya pemimpin yang saling
berpengaruh
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan
di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku
itu sendiri
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan
di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Jika kita
tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat
yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam
masyarakat yang telah maju/berkembang. Di dalam masyarakat pertanian dan
khususnya di dalam masyarakat industri pelapisan masyarakat.
C. TEJADINYA PELAPISAN SOSIAL
-
Terjadi
dengan sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
-
Terjadi
dengan disengaja
Sistem
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan keusaan yang diberikan kepada seseorang.
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT
SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup.
Di dalam
sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkun terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam
-
Kasta
Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan
kasta tinggi
-
Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua.
-
Kasta
Waisya : merupakan kasta golongan pedagang yang dipandang seabagai lapisan
menegah ketiga
-
Kasta
Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
-
Paria
: adalah golongan dari mereka yang tidak mempunya kasta
-
Sistem
stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat
feodal atau masyarakat yang bedasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di
Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan
warna kulit yang disahkan oleh udang-undang).
2) Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke kelapisan yang di atasnya.
Sistem
yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia
sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabaran
bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga
dapat turun dari jabatannya bila tidak mampu mempertahankannya.
Status kedudukan yang diperoleh berdasarkan
atas usaha sendiri disebut “Achieve status”. Dalam hubungannya dengan
pembangunan masyarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat
menguntungkan sebab masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang
lainnya.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN
SOSIAL
Bentuk
konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana
yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja
misalnya aspek ekonomi, ataupun aspek politik saja, tetapi sementara itu ada
pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya
itu ada yang membagi pelapisan masyarakat kedalam yang lebih sederhana
(misalnya membagi hanya menjadi 2 bagian), Sementara itu ada pula yang membagi
tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat sebagai berikut :
(1) Masyarakt terdiri dari dari kelas
atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
(2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas
ialah kelas atas (upper class), kelas menegah(middle class), dan kelas
bawah(lower class).
(3) Sementara itu ada ada pula sering
kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menegah (middle class), kelas
menengah ke bawah(lower middle clas), dan kelas bawah (lower class).
2.
KESAMAAN
DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang
itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Undang-undang tersebut
berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh udang-undang.
1) PERSAMAAN HAK
Adanya
kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu
yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu.
Mengenai
persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia
tentanghak-hak (assasi) manusia atau universitas declaration of Human Right
(1948) dalam pasal pasalnya.
2) PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 meneganai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasa yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga Negara di dalam hokum di muka pemerintahan.
2. Hak setiap warga Negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin negaranya.
4. Tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran dan pendidikan.
3.
ELITE
DAN MASSA
1) ELITE
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak
diikutsertakan.
A. Pengertian :
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Para
pemuka pendapat inilah pada umumnya pada umunya memegang strategi kunci dan
memiliki status yang akhirnya merupakan elite masyarakanya.
B. Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisikan satu golongan tersendiri sebagai suatu golongan yang penting.
Golongan
elite minoritas sering ditampakan dengan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
1) Elite menduduki posisi yang penting
dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2) Factor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yang bersifat disik maupun pdikhid, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun kecapaian.
3) Dalam hal tanggung jawab mereka
memiliki yang lebih besar dibandingkan masyarakat lain.
4) Ciri lain yang merupakan konsekuensi
logis dari ketiga hal diatas adalah imbalan yang lebih besar yang di peroleh
atas pekerjaan dan usahanya.
2) MASSA
a) Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fudamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
b) Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagaian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda.
(2) Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
(3) Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman anggota-anggotanya
c) Peranan Individu-individu di dalam
massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari
individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan
kebudayaan-kebudayaan setempat
d) Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini
bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau
persekutuan.
e) Hakikat dan Perilaku Massa
Timbu pertanyaan, bagaimana massa
bertingkah laku. Jawaban berada dalam istilah-istilah dari masing-masing
individu yang mencari jawaban menurut ketuhanan sendiri-sendiri
f) Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas memiliki
kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan
dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.
4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
1) KOMPONEN PENDAPATAN
Pada
dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah
tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Semua balas jasa yang diterima oleh
pemilik faktor produksi tersebut merupakat pendapatan nasional. Pedagang yang
melakukan jasa berupa mejual hasil pertanian yang telah di belinya, dari desa
ke kota, akan memperoleh balas jasa berupa: keuntungan.
2) PERHITUNGAN PENDAPATAN
Apabila
diteliti lebih lanjut, masih tedapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi
besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap.
Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik
terus-menerus.
a. Sewa tanah
Bunga tana
atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh
pemilik tanahm karean ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap
b. Upah
Upah
adalah bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh buruh, karena
menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Sistem pemberian upah dalam
kerja dapat berupa harian, upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah
dengan premi dan sebagainya.
c. Bunga modal
Sewa modal
atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik
modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut
serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi
d. Laba pengusaha
Pengusaha
memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi
faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Pengusaha yang unggul
inilah yang memperoleh laba
3) DISTRIBUSI PENDAPATAN
Setelah
dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketahui kegiatan
produksi dan struktur perkonomian suatu negara. Sektor mana yang memberi
sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian
pendapatan nasional yang terbanyak di sini, mereka yang berpenghasilan kecil
akan juga ikut merasakan / memperoleh bagian pendapat nasional yang diatur
melalui peraturan pemerintahan.
Dari hal
diatas timbulnya pemikiran bahwa pendistribusian pendapatan nasional itu perlu
campur tangan pemerintah seperti upah, pajak, sewa dan sebagainya. Pajak mobil
digunakan untuk membangun rumah sakit, mambangun sekolahan dan lain sebagainya.
WARGA DAN NEGARA
By : Praditya IvanMIND MAP
11. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi
tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi
tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita
perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan.
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap saat.
b.
Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata.Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.Sedangkan sumber hukum formal antara
lain ialah:
1.
Undang-undang.
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan.
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan-keputusan
hakim. Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat.
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat
sarjana hukum. Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c.
Pembagian
hukum
a.
Menurut
sumbernya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
-
Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Menurut
bentuknya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan.
-
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum
tak tertulis.
c.
Menurut
tempat berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum
internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-
Hukum
asing ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.
Menurut
waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Ius
Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-
Hukum
asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.
Menurut
cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-
Hukum
formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
f.
Menurut
sifatnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
-
Hukum
yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
g.
Menurut
wujudnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
-
Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
h.
Menurut
isinya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya.
-
Hukum
publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu
wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan
warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara,
golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam
masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.
Jangan
mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2.
Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.
Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan.
4.
Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5.
Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7.
Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.
Jangan
mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9.
Jangan
mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum.
10.
Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan
hukum.
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a.
Sifat-sifat
negara
-
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
-
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan
bersama dari masyarakat.
-
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
b.
Bentuk
negara
-
Negara
Kesatuan, adalah
suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
-
Negara
Serikat, adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
-
Negara
Dominion, bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
-
Negara Uni, adalah
gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
-
Negara
Protektorat, ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.
Unsur-unsur
negara
-
Harus
ada wilayah.
-
Harus
ada rakyat.
-
Harus
ada pemerintahan.
-
Harus
ada tujuan.
-
Mempunyai
kedaulatan.
C.
Pemerintah
Pemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan,
padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka
istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.
WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan.Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara dapat dibedakan menjadi:
-
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu.
-
Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
-
Kriterium
kelahiran.
-
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945.Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.
Karena
kelahiran.
b.
Karena
pengangkatan.
c.
Karna
dikabulkan permohonan.
d.
Karena
perwarganegaraan.
e.
Karna
atau sebagai akibat dari perkawinan.
f.
Karna
turut pada ayah/ibunya.
g.
Karena
pernyataan.
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
a.
Pasal
27(2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Pasal
30(1) : Tiap- tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.
Pasal
31(1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
d.
Pasal
27(1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
e.
Pasal
29(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
f.
Pasal
28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Tetapi
yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945
bahwa:
“Yang penting
adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan
meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para
penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”.