Popular Post

Archive for Oktober 2015

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

By : Praditya Ivan


1.        PELAPISAN SOSIAL

A.    PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.

   Netapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.       Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b.      Individu dipengaruhi masyarakat dan bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

Setelah itu kita kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial.

B.     PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Semata-semata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita bisa saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Irian misalnya atau bali, wanita harus lebih bekerja keras dari pada laki-laki.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)      Adanya kelompok bedasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan pembedaan hak dan kewajiban.
2)      Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memilikihak-hak istemewa
3)      Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4)      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men).
5)      Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6)      Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang telah maju/berkembang. Di dalam masyarakat pertanian dan khususnya di dalam masyarakat industri pelapisan masyarakat.

C.     TEJADINYA PELAPISAN SOSIAL
-           Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
-           Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keusaan yang diberikan kepada seseorang.

D.    PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
1)       Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkun terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam
-          Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tinggi
-          Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-          Kasta Waisya : merupakan kasta golongan pedagang yang dipandang seabagai lapisan menegah ketiga
-          Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
-          Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunya kasta
-          Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang bedasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh udang-undang).

2)       Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke kelapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabaran bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila tidak mampu mempertahankannya.
   Status kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”. Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan sebab masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lainnya.

E.     BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, ataupun aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
   Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat kedalam yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi 2 bagian), Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat sebagai berikut :
(1)   Masyarakt terdiri dari dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
(2)   Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menegah(middle class), dan kelas bawah(lower class).
(3)   Sementara itu ada ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menegah (middle class), kelas menengah ke bawah(lower middle clas), dan kelas bawah (lower class).

2.        KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh udang-undang.

1)      PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentanghak-hak (assasi) manusia atau universitas declaration of Human Right (1948) dalam pasal pasalnya.


2)      PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 meneganai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasa yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27,28,29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1.      Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hokum di muka pemerintahan.
2.      Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.      Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin negaranya.
4.      Tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan.

3.        ELITE DAN MASSA

1)      ELITE
   Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikutsertakan.

A.    Pengertian :
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Para pemuka pendapat inilah pada umumnya pada umunya memegang strategi kunci dan memiliki status yang akhirnya merupakan elite masyarakanya.

B.     Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisikan satu golongan tersendiri sebagai suatu golongan yang penting.
Golongan elite minoritas sering ditampakan dengan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1)      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2)      Factor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat disik maupun pdikhid, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun kecapaian.
3)      Dalam hal tanggung jawab mereka memiliki yang lebih besar dibandingkan masyarakat lain.
4)      Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal diatas adalah imbalan yang lebih besar yang di peroleh atas pekerjaan dan usahanya.

2) MASSA

a)      Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fudamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

b)      Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagaian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda.
(2)   Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
(3)   Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman anggota-anggotanya

c)      Peranan Individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat

d)     Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan.

e)      Hakikat dan Perilaku Massa
Timbu pertanyaan, bagaimana massa bertingkah laku. Jawaban berada dalam istilah-istilah dari masing-masing individu yang mencari jawaban menurut ketuhanan sendiri-sendiri

f)       Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.




4.       PEMBAGIAN PENDAPATAN

1)      KOMPONEN PENDAPATAN
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakat pendapatan nasional. Pedagang yang melakukan jasa berupa mejual hasil pertanian yang telah di belinya, dari desa ke kota, akan memperoleh balas jasa berupa: keuntungan.

2)      PERHITUNGAN PENDAPATAN
Apabila diteliti lebih lanjut, masih tedapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terus-menerus.

a.       Sewa tanah
Bunga tana atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanahm karean ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap

b.      Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Sistem pemberian upah dalam kerja dapat berupa harian, upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi dan sebagainya.

c.       Bunga modal
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi

d.      Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Pengusaha yang unggul inilah yang memperoleh laba




3)      DISTRIBUSI PENDAPATAN
Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perkonomian suatu negara. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak di sini, mereka yang berpenghasilan kecil akan juga ikut merasakan / memperoleh bagian pendapat nasional yang diatur melalui peraturan pemerintahan.

Dari hal diatas timbulnya pemikiran bahwa pendistribusian pendapatan nasional itu perlu campur tangan pemerintah seperti upah, pajak, sewa dan sebagainya. Pajak mobil digunakan untuk membangun rumah sakit, mambangun sekolahan dan lain sebagainya.

WARGA DAN NEGARA

By : Praditya Ivan

MIND MAP

11.    HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.    Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a.       Ciri-ciri dan sifat hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap saat.
b.      Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.      Undang-undang. Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan. Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.      Keputusan-keputusan hakim. Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat. Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum. Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c.       Pembagian hukum
a.       Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
-          Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan.
-          Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-          Hukum tak tertulis.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-          Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum asing ialah hukum dalam negara lain.
-          Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.      Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
-          Ius Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-          Hukum asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.       Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-          Hukum formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
f.       Menurut sifatnya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
g.      Menurut wujudnya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
h.      Menurut isinya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
-          Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.      Jangan mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2.      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4.      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.      Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.      Jangan mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum.
10.  Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a.       Sifat-sifat negara
-          Sifat memaksa, artinya negara mempunyai  kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-          Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
-          Sifat  mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.      Bentuk negara
-          Negara Kesatuan, adalah suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
-          Negara Serikat, adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
-          Negara Dominion, bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
-          Negara Uni, adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
-          Negara Protektorat, ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.       Unsur-unsur negara
-          Harus ada wilayah.
-          Harus ada rakyat.
-          Harus ada pemerintahan.
-          Harus ada tujuan.
-          Mempunyai kedaulatan.
C.     Pemerintah
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2.     WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
-          Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu.
-          Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
-          Kriterium kelahiran.
-          Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.       Karena kelahiran.
b.      Karena pengangkatan.
c.       Karna dikabulkan permohonan.
d.      Karena perwarganegaraan.
e.       Karna atau sebagai akibat dari perkawinan.
f.       Karna turut pada ayah/ibunya.
g.      Karena pernyataan.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
a.       Pasal 27(2)            : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.      Pasal 30(1)            : Tiap- tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.       Pasal 31(1)            : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
d.      Pasal 27(1)            : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
e.       Pasal 29(2)            : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
f.       Pasal 28                 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:

“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”.


- Copyright © This My Life - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -