Popular Post

WARGA DAN NEGARA

By : Praditya Ivan

MIND MAP

11.    HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.    Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a.       Ciri-ciri dan sifat hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap saat.
b.      Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.      Undang-undang. Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan. Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.      Keputusan-keputusan hakim. Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat. Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum. Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c.       Pembagian hukum
a.       Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
-          Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan.
-          Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-          Hukum tak tertulis.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
-          Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum asing ialah hukum dalam negara lain.
-          Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.      Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
-          Ius Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-          Hukum asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.       Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-          Hukum formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
f.       Menurut sifatnya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
g.      Menurut wujudnya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
h.      Menurut isinya, hukum dibagi dalam:
-          Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
-          Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.      Jangan mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2.      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4.      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.      Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.      Jangan mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum.
10.  Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a.       Sifat-sifat negara
-          Sifat memaksa, artinya negara mempunyai  kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-          Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
-          Sifat  mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.      Bentuk negara
-          Negara Kesatuan, adalah suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
-          Negara Serikat, adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
-          Negara Dominion, bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
-          Negara Uni, adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
-          Negara Protektorat, ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.       Unsur-unsur negara
-          Harus ada wilayah.
-          Harus ada rakyat.
-          Harus ada pemerintahan.
-          Harus ada tujuan.
-          Mempunyai kedaulatan.
C.     Pemerintah
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2.     WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
-          Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu.
-          Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
-          Kriterium kelahiran.
-          Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.       Karena kelahiran.
b.      Karena pengangkatan.
c.       Karna dikabulkan permohonan.
d.      Karena perwarganegaraan.
e.       Karna atau sebagai akibat dari perkawinan.
f.       Karna turut pada ayah/ibunya.
g.      Karena pernyataan.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
a.       Pasal 27(2)            : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.      Pasal 30(1)            : Tiap- tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.       Pasal 31(1)            : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
d.      Pasal 27(1)            : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
e.       Pasal 29(2)            : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
f.       Pasal 28                 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:

“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”.


BAB 4 PEMUDA DAN SOSIALISASI

By : Praditya Ivan
PEMUDA DAN SOSIALISASI
MIND MAP 

1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

        Sebelum membicarakan tentang internalisasi dan spesialisasi. pada harian kompas, hari senin, tanggal 11 Februari 1985 pernah memuat seminar Tentang Remaja yang berjudul  " ANOMI DIKALANGAN REMAJA AKIBAT KEKABURAN NORMA"
Masa Remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum, Red).
Menurut Enoch Markum Anomi muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma.

ORIENTASI MENDUA
        Sedangkan mengenai orientasi mendua. menurut Dr.Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orangtua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya, apakah itu lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
Dengan demikian, mereka adalah kelompok potensial yang mudah dipengaruhi mediamassa, apapun

PERAN MEDIA MASSA
         Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi.
Dengan demikian, kesan semakin permisid\fnya masyarakatjuga tercermin pada isi media yang beredar. sementara masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak kanak menuju masa dewassa, ditandai beberapa ciri.
Pertama, keinginan untuk memenuhi dan menyatakan identitas
Kedua, kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua.
Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini lah yang menyebabkan kecenderungan remaja melapah begitu saja arus informasi yang serasi dengan selara dan keinginan mereka.

PERLU DIKEMBANGKAN
           Arif Gosita SH yang berbicara mengenai mengenai kecenderungan relasi orang tua dan remaja (KROR) menyatakan KROR positif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedangkan yang negatif merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontatif.
            Menurut Arif gosita bukan hal mudah untuk mengembangkan KROR yang positif karena harus menghadapi KROR negatif yang terus berkembang, akibat dari situasi dan kondisi tertentu misalnya perubahan sosial.
            Sementara menurut Suwaraniayati berpendapat, remaja sebagai  individu dan masa paqncaroba mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma. mereka menganggap tanggung jawab mengenai masalah kenakalan remaja adalah tangung jawab pihak berwajib.
dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 asusmsi yaitu :
A) Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi
     fragmentaris, terpecah, dan setiap fragmen mempunyai arti sendiri.
B) Posisi Pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.

2. PEMUDA DAN IDENTITAS
              Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Yang menarik pada generasi ini adalah mempunyai permasalahan yang sangat bervariasi, di mana jika permasalahan ini tidak dapat diatasi secara proporsional maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan.

a. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
    Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
    Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :
1) Landasan idiil                  : Pancasila
2) Landasan konstitusional  : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan Strategis         : Garis garis Besar Haluan Negara
4) Landasan Historis           : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5) Landasan Normatif         : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
     Dalam Hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
a) Generasi Muda sebagai Subyek pembinaan dan pengembangan
b) Generasi Muda sebagai Obyek pembinaan dan pengembangan.

b. Masalah dan Potensi Generasi Muda

1) Permasalahan Generasi Muda
    Berbagai permasalahan generasi muda muncul pada saat ini antara lain :
a) Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
b) Kekurang pastian yang dialami generasi muda terhadap masa depannya.
c) Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia.
d) kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat penganguran/ setengah pengangguran
   dikalangan generasi muda.
e) Kurangnya Gizi yang menyebabkan hambatan perumbuhan dan perkembangan kecerdasan pada
    generaasi muda
f) Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama dikalangan masyarakat daerah pedesaan
g) pergaulan bebas
h) Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan  narkotika
i) Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

2) Potensi - Potensi Generasi Muda
Potensi pada generasi muda antara lain :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan Kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis dan kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
j) Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.
   Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berfikir agar ia dapat berperan dan berfungsi. Melaluiu proses sosialisasi, individu akan terwarnai cara berfikir dan kebiasan hidupnya dengan proses sosialisasi.
   Proses sosialisasi ini berarti tidak berhenti sampai pada keluarga, tapi masih ada lembaga lainnya
Tujuan pokok dari sosialisasi adalah :
1) Individu harus di beri ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupannya kelak.
2) Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3) pengendalian funsi - fungsi organik yang dipelajari dari latihan mawas diri yang tepat
4) Bertingkah laku dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga.

3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A. MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
     Pada negara berkembang masih banyak kesulitan untuk membina generasi muda melalui pendidikan. sehubungan dengan itu negara negara berkembang merasakan selalu kekurangan tenaga kerja yang terampil.
hal yang sama juga dirasakan manakala negara negara berkembang berniat untuk melaksanakan program progran industrilisasi yang menuntut tenaga terampil berkualitas tinggi.
     Oleh karna itu pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Kaum muda memang betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakatdan bangsa.

B. PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
    Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disinilah teerdapat arti penting pendidikan sebagai upaya unttuk terciptanya kualitas sumber daya manusia.
     Bila dibandingkan dengan sektor lainnya, sektor pendidikan termasuk sektor yang pesat kemajuannya jika tidak dalam aspek kualitatif, sedikitnya dalam aspek kuantitatif. walaupun pada saat ini pendidikan mulai dikelola secara lebih terbuka dan memungkinkan diterapkannya inovasi teknologi yang mutakhir itu akan memakan anggaran biaya yang cukup banyak.
       Dalam arti inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting karna berbagai alasan.
1) Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik.
2) Sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah.
3) Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya
     alkulturasi sosial dan budaya.
4) Sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan.



























































































































- Copyright © This My Life - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -